Berbagai ancaman yang terjadi pada awal kemerdekaan antara lain:
- Pemberontakan Partai komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 Maret 1948, dipimpin oleh Muso.
- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), diawali dengan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Negara Islam Indonesia (NII) berdiri pada tanggal 7 Agustus 1949, tujuannya mengganti Pancasila dengan syariat Islam.
- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. Republik Maluku Selatan (RMS) didirikan pada tanggal 25 April 1950.
- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuanagn Rakyat Semesta (Permesta) dipimin oleh Syafrudin Prawiranegara dan Ventje Sumual.
- Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
1. Pokok Pikiran Pertama Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Prosedur PEMILU
- Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatangi TPS sesuai dengan yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6)
- Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
- Ketua KPPS menjelaskan tata cara pemberian suara
- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menerima Formulir C6 dan memeriksa nama pemilih dalam DPT
- Pemilih dipersilakan menunggu di dalam tenda TPS hingga namanya dipanggil oleh Petugas KPPS
- Petugas KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih
- Pemilih membuka lembar surat suara tersebut di hadapan Petugas guna menghindari ditemukannya surat suara yang rusah atau sudah tercoblos
- Pemilih membawa surat suara ke dalam bilik suara dan menggunakan hak pilihnya mencoblos salah satu kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilih melipat kembali surat suara yang telah dicoblos lalu keluar dari bilik menuju meja kotak suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara
- Pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta biru, sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya.